Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI memastikan siap ditunjuk untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kemungkinan besar RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR RI.
"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Politikus Gerindra ini menjelaskan, Komisi III DPR akan membahas soal RUU tentang Penyesuaian Pidana terlebih dahulu dalam waktu dekat. Pembahasan payung humum itu untuk menindaklanjuti KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026.
"Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana," kata Habiburokhman.
Dia berharap, RUU ini rampung sebelum penutupan masa sidang DPR pada 9 Desember 2025. Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR tengah fokus melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) anggota Komisi Yudisial (KY).
"Dan kita masih menyelesaikan KY ya, apa namanya. Pemilihan komisioner KY, 2 hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1-2 agenda ini, 1 hari, 2 hari agenda terkait Panja Polri Kejaksaan dan pengadilan ya. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu, baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya," katanya.
Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
"Ya pasti, pastinya," kata dia.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra RUU Perampasan Aset UU Penyesuaian Pidana Prolegnas

























