Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Koalisi Masyarakat Sipil dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengugat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke MKD DPR. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan Kementerian terkait.
Adapun somasi tersebut menuntut agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan dan tidak dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan, langkah Koalisi Masyarakat Sipil tersebut overlap dengan menyeret Presiden Prabowo Subianto terkait RUU KUHAP. Menurutnya, jika ada keberatan dengan RUU yang disahkan DPR bersama pemerintah, sebaiknya mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kalau ada yang dalam hal isinya ada yang protes dan sebagainya, silakan maju di judicial review,” kata Bob Hasan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11).
Meski demikian, kata Bob Hasan, jika ada warga negara yang melakukan pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, merupakan hak setiap warga negara.
“Tapi soal pengaduan yang ada pada hari ini ke MKD, itu juga adalah hak warga negara yang harus dijunjung tinggi,” terang legislator Partai Gerindra itu.
“Kita boleh berpendapat, tetapi kemudian pendapat itu diadopsi, yang kemudian ikutin jalur bagaimana fungsi konstitusi kita. Bagaimana pembentukan undang-undangnya, bagaimana kemudian ada akselerasi, dinamisasi yang menentang dan sebagainya, dan bagaimana ruangnya masuk ke ruang judicial review, ke dalam mahkamah konstitusi, atau kalau di sini di MKD, saya kira cukup baik,” jelas Bob Hasan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Baleg DPR Bob Hasan Baleg DPR Sebut LBH Overlap RUU KUHAP Digugat























