Kamis, 13/11/2025 17:39 WIB

Rudianto Lallo: Polri Sebagai Alat Negara Harus Langsung di Bawah Presiden





Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.

Rudianto menyampaikan, reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.

Menurutnya, langkah Presiden dalam membentuk tim percepatan reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” ujar Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Politikus NasDem ini menerangkan, meski tim percepatan reformasi Polri beranggotakan tokoh-tokoh senior, keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis.

Ia menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak boleh diperdebatkan lagi, mengingat hal tersebut sudah menjadi amanah konstitusi.

“Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Rudianto juga menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.

“Kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas. Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Rudianto menambahkan, dalam negara demokrasi, penguatan institusi Polri menjadi bagian penting dari penguatan negara hukum. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.

“Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” pungkas Rudianto.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo Politikus NasDem Tim Reformasi Polri Prabowo Subianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :