Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sepakati perluasan fungsi kamera pengawas atau CCTV dalam proses penyidikan perkara pidana.
Kesepakatan tersebut diambil saat rapat Panja yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
Rapat tersebut dipimpin langsung dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej (Eddy Hiariej).
Dalam rapat tersebut, Habiburrokhman menjelaskan bahwa aturan mengenai kamera pengawas dalam RUU KUHAP kini tidak hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan semata, tetapi juga untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.
“Kalau di draft yang lama, kamera pengawas (CCTV) hanya untuk kepentingan penyidikan, padahal sebetulnya ada usulan teman-teman itu, ini kan dalam konteks untuk mengawasi penyidik juga, agar tidak melakukan intimidasi dan sebagainya. Ada mengusulkan jangan hanya untuk penyidikan, tapi juga untuk pembelaan jadi akses terhadap kamera pengawas itu juga harus bisa didapat oleh advokat, ini biar fair, biar ada keseimbangan,” ujar Habiburrokhman.
Politikus Gerindra itu menjelaskan, aturan baru ini penting untuk memastikan fairness dalam proses hukum. Selain melindungi tersangka dari intimidasi atau kekerasan, rekaman CCTV juga dapat menjadi alat bukti jika ada tuduhan berlebihan terhadap aparat penegak hukum.
“Supaya aparatnya gak dituduh sewenang-wenang juga, dia gak gebukin, ‘wah ini gebukin, padahal gak ada buktinya’. Kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak, yang bicara CCTV itu,” tegas Habiburokhman.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Shafif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan perluasan fungsi tersebut.
“Pemerintah setuju pak, karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan pak,” kata Eddy.
Selanjutnya, Habiburrokhman pun meminta persetujuan Panja RUU KUHAP mengenai adanya usulan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut.
“Bagaimana? Aman? Ketok yaa?” tanya Habiburrokhman lalu dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Adapun, aturan tentang penggunaan kamera pengawas diatur dalam Pasal 31 RUU KUHAP.
Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David membacakan klausul tersebut.
Ayat 1; “Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya mengenai haknyauntuk mendapatkan bantuan hukum, atau ia dalam perkara itu wajib didampingi advokat".
Ayat (2); “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”.
Ayat (3); “Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, dilakukan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim”.
Kemudian ayat (4) menegaskan bahwa rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.
“Ketentuan lebih lanjut, mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas dimaksud pada ayat 3 dan 4 diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian David.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III RUU KUHAP rekaman CCTV kamera pengawas Politikus Gerindra


























