Rabu, 12/11/2025 16:33 WIB

Unjuk Rasa, KOSMAK Desak Presiden Perintahkan KPK Tangkap Jampidus Ini





KOSMAK unjuk rasa di kawasan Monas dengan meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KPK tangkap Jampidsus

Unjuk Rasa KOSMAK Desak Presiden Perintahkan KPK Adili Febrie Adriansyah. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap dan mengadili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Aksi yang diikuti sekitar 500 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu diawali dari Patung Kuda Arjuna Wijaya di persimpangan Jalan M.H. Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat menuju Taman Aspirasi Monas. Massa membawa baliho bergambar wajah Febrie Adriansyah berukuran 3 × 7 meter serta ratusan bendera dan poster bernada kritik. Suasana aksi semakin semarak dengan kehadiran marching band yang mengiringi arak-arakan peserta.

Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby mengatakan, unjuk rasa bertema ”Presiden Dengarkan Suara Kami, Tangkap Febrie Adriansyah” itu merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah dikirimkan pihaknya kepada Presiden Prabowo Subianto dan KPK. Laporan tersebut, kata dia, disertai sejumlah dokumen dan bukti dugaan keterlibatan Febrie dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

”Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Presiden agar tidak ragu menindaklanjuti serangkaian dugaan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukumnya sendiri,” ujar Ronald di sela-sela aksi. Bergabung dalam barisan KOSMAK, antara lain, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang, dan Pergerakan Advokat Nusantara (PANNAS).

Dalam rilis yang dibacakan di tengah aksi, KOSMAK menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Febrie dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dengan kerugian negara mencapai Rp 10,5 triliun. Aset perusahaan milik terpidana Heru Hidayat yang ditaksir bernilai Rp 12,5 triliun itu disebut dijual murah hanya Rp 1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang baru berdiri sebulan sebelum lelang dan dimiliki oleh mantan narapidana kasus suap KPK, Andrew Hidayat.

Ronald menjelaskan, modus yang digunakan adalah praktik mark down nilai aset. Nilai satu paket 100 persen saham GBU yang sebenarnya mencapai Rp 12,5 triliun diturunkan menjadi Rp 3,488 triliun dengan menggunakan laporan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang & Rekan. Dokumen itu diduga disusun oleh pihak calon pemenang lelang dengan hanya meminjam kop surat KJPP tersebut.

”Lelang pertama dibuat gagal agar bisa dilakukan penurunan nilai limit melalui appraisal kedua. Akhirnya nilai pagu hanya Rp 1,945 triliun, dan PT Indobara Utama Mandiri muncul sebagai peserta tunggal sekaligus pemenang,” ujar Ronald.

Ia menilai, manipulasi nilai lelang melalui dua KJPP yang ditunjuk Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. ”Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan dan menyeret Febrie Adriansyah ke pengadilan,” tegasnya.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menambahkan, KOSMAK juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyidikan kasus yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, kata Petrus, terdapat perbedaan antara jumlah uang yang disita dan yang tercatat dalam berkas penyidikan. ”Yang disita Rp 1,2 triliun, tapi yang dilaporkan hanya Rp 915 miliar. Ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus.

KEYWORD :

KOSMAK Sipil Prabowo Subianto Febrie Adriansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :