Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso
Jakarta, Jurnas.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) tahap kedua untuk dilanjutkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Panja RUU PSDK hari ini. Panja Komisi XIII DPR RI siap mengharmonisasikan setiap beleid yang dirumuskan bersama Baleg DPR RI.
"Ya, rapat tadi tadi menyepakati hasil yang sudah dirumuskan oleh Panja Revisi Undang-Undang PSDK yang tahap kedua itu dilanjutkan ke Baleg untuk diharmonisasi," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/11).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan ada sejumlah isu krusial yang disepakati Panja masuk ke RUU PSDK. Di antaranya, penguatan lembaga dengan membentuk LPSK pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Bahwa di dalam undang-undang itu LPSK nanti tidak hanya di tingkat pusat tapi juga provinsi hingga kabupaten/kota yang jalur koordinasinya hirarki dan koordinasi," kata Sugiat.
Kemudian, kata Sugiat, RUU PSDK bakal mengedepankan penguatan perlindungan terhadap saksi dan korban. RUU PSDK nantinya tidak lagi hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
"Yang kedua terkait dengan perlindungan dengan sahabat-sahabat saksi dan korban juga dilakukan penguatan," kata Sugiat.
Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini menegaskan komitmen Komisi XIII DPR RI untuk segera menuntaskan RUU PSDK. Dia bahkan menyebut pembahasan perubahan payung hukum ini ditargetkan rampung pada akhir masa persidangan tahun ini.
"Komisi XIII DPR RI berkomitmen menuntaskan RUU Pelindungan Saksi dan Korban pada akhir masa persidangan tahun ini," tegasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi XIII DPR Sugiat Santoso RUU Perlindungan Saksi dan Korban Baleg DPR
























