Minggu, 09/11/2025 03:58 WIB

Legislator Ingatkan BPN Kepri: Kasus Plang Rp1,2 Juta Tak Bijak dan Humanis





Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Proses hukum yang menyeret warga Tanjungpinang, Deis, ke meja hijau atas dugaan perusakan plang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kepri dengan nilai kerugian hanya Rp1,2 juta menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal.

Dia menyayangkan "kasus kecil" ini diproses hingga ke persidangan dengan prosedur pidana umum. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus ini terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

"Kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan hati nurani. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara,” ujar Rizki Faisal dalam keterangan resminya, Minggu (9/11).

Legislator Dapil Kepulauan Riau ini secara tegas mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan hingga Pengadilan, untuk mengedepankan keadilan substantif dan kepatutan hukum.

Berdasarkan keterangan saksi BPN di persidangan, nilai kerugian ditetapkan sebesar Rp 1.200.000. Nilai kerugian ini berada di bawah batas yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, yakni Rp 2,5 juta.

Menurut Perma tersebut, perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta seharusnya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diproses melalui Acara Pemeriksaan Cepat.

“Kalau benar nilai kerugian hanya Rp 1,2 juta seperti yang disebutkan dalam persidangan, maka secara hukum seharusnya perkara ini tidak bisa diproses dengan prosedur pidana umum. Saya mendorong agar aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Pengadilan mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” tegas Rizki.

Selain menyoroti aspek hukum acara, Presidium Pena 98 Kepri ini juga meminta BPN Kanwil Kepri untuk lebih bijak dan humanis dalam menyikapi persoalan yang menimpa warga kecil yang telah lama bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.

“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti,” demikian Rizki Faisal.

Kasus ini berawal pada tahun 2024, melibatkan Deis, warga Tanjungpinang pemilik ruko dan usaha bengkel. Ia dilaporkan oleh BPN Kanwil Kepri atas dugaan perusakan plang BPN yang berada di lokasi usahanya. 

Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025. Pihak BPN Kanwil Kepri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kepada media.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rizki Faisal Fraksi Partai Golkar BPN Kanwil Kepri kasus plang Rp1 2 juta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :