Ketua MPR, Ahmad Muzani. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani angkat bicara soal gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Saat ini, menurut dia, tidak ada halangan bagi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan gelar tersebut. Terlebih untuk orang yang dianggap memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara.
“Sebagai kepala negara, presiden berhak memberi gelar kepada setiap warga negara yang dianggap memiliki jasa, atau tanda jasa, atau kontribusi terhadap negara dan bangsa. Gelar itu bertingkat, tapi gelar yang tertinggi adalah pahlawan nasional,” ujar Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/11).
Muzani menjelaskan, proses pemberian gelar dilakukan melalui mekanisme yang ketat, dimulai dari pengajuan oleh daerah, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat. Setelah itu, usulan akan diseleksi oleh Dewan Gelar dan akhirnya diputuskan oleh Presiden.
Terkait ramainya isu soal rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, Muzani menegaskan MPR sudah pernah menyatakan sikap sejak periode sebelumnya.
Dalam hal ini dicabutnya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilahkan kepada Presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata,” jelasnya.
Menurut Muzani, Soeharto juga dinilai memiliki jasa besar terhadap bangsa sehingga secara konstitusional tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tersebut.
“Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto,” katanya.
Muzani menambahkan, MPR juga pernah mengambil langkah serupa terhadap dua mantan presiden lainnya, yakni Ir Soekarno atau Bung Karno dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
MPR RI telah mencabut TAP MPR yang berkaitan dengan keduanya. Untuk Bung Karno, TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 yang berisi tentang pencabutan kekuasaan presiden dari Ir Soekarno. TAP MPRS ini menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S. Bagian pertimbangan TAP MPRS itu menyebut Soekarno membuat keputusan yang dinilai menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.
Untuk Gus Dur, TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dicabut dan nama baiknya dipulihkan.
“Semua itu dilakukan terhadap tiga mantan Presiden, Bung Karno, Pak Harto dan Abdurrahman Wahid, dilakukan oleh MPR sebagai bagian dan cara MPR untuk tetap menjaga persatuan dan rekonsiliasi dalam berbangsa dan bernegara,” ungkap Muzani.
Atas dasar itu, Muzani menilai jika Presiden Prabowo ingin memberikan gelar pahlawan nasional kepada dua mantan presiden, hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Bung Karno sudah pernah diberi anugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden SBY 2012, maka itu tidak ada, MPR menganggapnya tidak ada handicap lagi secara konstitusi. Tentu saja apa alasannya, pemerintah biar yang menjelaskan. Mungkin karena jasanya, mungkin karena apa dan seterusnya,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra ini.
Lebih jauh, Muzani menyebut bahwa di level Pimpinan MPR RI periode sekarang tidak ada pro kontra terkait wacana gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
“Ya karena itu sudah ada putusan periode yang lalu. Jadi kita ini, ini yang saya perlu sampaikan juga putusan periode yang lalu. Saya kan waktu itu bukan Ketua ya, saya ikut berproses,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua MPR Ahmad Muzani gelar pahlawan nasional Presiden Soeharto Prabowo Subianto


























