Jum'at, 07/11/2025 15:37 WIB

Sejarah Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum Unesco





Untuk pertama kalinya, bahasa Indonesia resmi digunakan dalam Sidang Umum UNESCO ke-43 yang berlangsung di Samarkand, Uzbekistan

Gedung UNESCO (Foto: Epa/Yoan Valat)

Jakarta, Jurnas.com - Bahasa Indonesia kembali menorehkan sejarah di panggung dunia. Untuk pertama kalinya, bahasa persatuan bangsa ini resmi digunakan dalam Sidang Umum UNESCO ke-43 yang berlangsung di Samarkand, Uzbekistan, pada Selasa (4/11).

Momen bersejarah ini menjadi bukti nyata keberhasilan diplomasi kebahasaan Indonesia yang telah ditempuh melalui proses panjang sejak tahun 2022. Penggunaan bahasa Indonesia dalam forum internasional ini menegaskan peran strategis Indonesia dalam penginternasionalan bahasa Indonesia.

Langkah awal dimulai pada November 2022 ketika muncul wacana pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Wacana tersebut lahir dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia di Paris, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO.

Salah satu peluang yang melatarbelakangi wacana pengusulan itu ialah semangat UNESCO untuk mendorong penghargaan pada keberagaman bahasa dan adanya aturan dalam tata tertib Sidang Umum UNESCO tentang bahasa negara anggota yang dapat diusulkan menjadi bahasa resmi.

Pada awal 2023, pembahasan intensif dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri. Berbagai pertemuan digelar untuk merumuskan strategi dan menyusun proposal pengusulan secara resmi.

Puncaknya, pada 29 Maret 2023, Indonesia secara resmi mengirimkan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO melalui Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB) Kementerian Luar Negeri.

Proposal tersebut diterima dan dibahas dalam Sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023. Sidang Dewan Eksekutif UNESCO kemudian menyetujui untuk mengagendakan usulan ini dalam Sidang Umum ke-42. Selanjutnya, pada 8 November 2023, Delegasi Indonesia mempresentasikan usulan di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO, Paris.

Sejarah tercipta pada 20 November 2023, ketika Sidang Pleno UNESCO secara resmi menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 Sidang Umum UNESCO. Putusan ini menempatkan bahasa Indonesia sejajar dengan sembilan bahasa resmi dunia lainnya, yakni, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Hindi, bahasa Italia, bahasa Portugis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO.

Dalam Sidang Umum UNESCO ke-43 di Samarkand, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan Pernyataan Nasional Indonesia sekaligus menandai momen bersejarah penggunaan perdana bahasa Indonesia dalam forum tersebut.

"Bahasa Indonesia telah lama berperan sebagai jembatan kesatuan di negeri dengan 17.000 pulau, 700 bahasa daerah, dan 1.300 kelompok etnik. Hari ini, bahasa Indonesia kembali meneguhkan dirinya di dunia internasional sebagai jembatan pengetahuan antarbangsa," ujar Menteri Mu’ti.

Dalam pidatonya, Menteri Mu’ti juga menyampaikan apresiasi kepada UNESCO dan seluruh negara anggota yang mendukung pengakuan ini. Dia menekankan bahwa pengakuan bahasa Indonesia di UNESCO bukan sekadar kehormatan linguistik, melainkan juga representasi nilai kemanusiaan dan persatuan yang diusung bangsa Indonesia.

"Dengan pengakuan ini, dunia melihat bahwa bahasa bukan hanya sarana komunikasi, melainkan juga simbol persaudaraan, kebersamaan, dan peradaban. Bahasa Indonesia membawa semangat itu ke panggung dunia," kata dia.

KEYWORD :

Bahasa Indonesia Bahasa Resmi Sidang UNESCO Diplomasi Kebahasaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :