Kamis, 06/11/2025 14:26 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Tim penyidik Komisi Pemb





Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah lokasi lainnya pada Kamis, 6 November 2025.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah lokasi lainnya pada Kamis, 6 November 2025.

Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Tahun Anggaran 2025.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2025.

Kendati begitu, Budi tidak menyebutkan detail lokasi lain yang digeledah. Dia juga belum membeberkan barang bukti yang telah diamankan, sebab penggeledahan masih berlangsung.

Budi mengatakan KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Budi turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan kasus yang menjerat Abdul Wahid dan kawan-kawan.

"Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya telah dilakukan penahanan pada Rabu, 5 November 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.

KPK menjelaskan Abdul Wahid meminta fee atau `jatah preman` sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Di mana, anggaran untuk program pembangunan jalan dan jembatan itu naik menjadi Rp177,4 miliar dari yang semula hanya Rp71,6 miliar.

Permintaan fee itu dibahas oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau.

Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.

Fee disetorkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Dari total fee itu, Abdul Wahid menerima uang Rp2,25 miliar.

KEYWORD :

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Kasus Pemerasan Anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :