Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid menerima uang sejumlah Rp2,25 miliar terkait kasus pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Tahun Anggaran 2025.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Mulanya, Tanak mengatakan ada penambahan anggaran dari semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau naik sejumlah Rp106 miliar.
Atas kenaikan anggaran tersebut, ada kesanggupan untuk memberikan fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid.
Rencana pemberian fee itu dibahas dalam pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau.
"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP," kata Tanak.
Kemudian, Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M Arief Setiawan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid.
"Namun, saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan saudara AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar)," kata Tanak.
Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief juga mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.
"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah `jatah preman`," tuturnya.
Setelahnya, Sekretaris Dinas bersama seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP kembali melakukan pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Gubernur sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
Tanak menjelaskan, fee disetorkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.
Pada Juli 2025, Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Dari uang itu, Ferry mengalirkan uang sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui DaniM Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Selanjutnya pada Agustus 2025, atas perintah Dani M Nursalam yang merepresentasikan Abdul Wahid melalui M Arief Setiawan, Ferry kembali mengepul dana Rp1,2 miliar. Uang tersebut didistribusikan untuk driver Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan Ferry Rp300 juta.
Lalu pada November 2025, Kepala UPT Wilayah III bertugas sebagai pengepul, mengumpulkan Rp1,25 miliar. Dari jumlah itu, Rp450 juta diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Arief, dan Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Total penyerahan uang dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar. Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan dengan menggunakan kode ‘7 batang’,” jelas Tanak.
Diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya telah dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka ini setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Abdul Wahid Kasus Pemerasan OTT Gubernur Riau


























