Rabu, 05/11/2025 23:18 WIB

KPK Ungkap Modus Pemerasan Gubernur Riau, Minta `Jatah Preman` Rp7 Miliar





KPK mengungkap modus perkara dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.

KPK menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Riau dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus perkara dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.

Lembaga antikorupsi menyebut Abdul Wahid meminta fee atau `jatah preman` sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau di salah satu kafe di Kota Pekanbaru.

Dalam pertemuan di salah satu kafe itu, Ferry dan para Kepala UPT membahas kesanggupan pemberian fee untuk disetorkan kepada Abdul Wahid.

"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 5 November 2025.

Tanak mengatakan anggaran untuk program pembangunan jalan dan jembatan itu naik menjadi Rp177,4 miliar dari yang semula hanya Rp71,6 miliar.

Setelah itu, Ferry bertemu M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau untuk menyampaikan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.

Akan tetapi, Arief yang merupakan representasi dari Abdul Wahid meminta jatah tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

"MAS (Arief) yang merepresentasikan AW (Abdul) meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar)," jelasnya.

Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief juga mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.

"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah `jatah preman`," tuturnya.

Setelahnya, Sekretaris Dinas bersama seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP kembali melakukan pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Gubernur sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode "7 batang`," jelasnya.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid kini ditetapkan sebagai tersanga korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR-PKPP.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. KPK sudah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

KEYWORD :

Modus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid KPK Tetapkan Abdul Wahid Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :