KOSMAK Desak KPK untuk Tidak Takut Periksa Jampidsus Kejagung. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakata, Jurnas.com- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Desakan ini disampaikan Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, bersama sekitar 250 mahasiswa dalam aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Ronald menegaskan, KPK tidak perlu takut untuk menindaklanjuti berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.
“Kami meminta KPK bersikap independen dan berani memproses hukum siapa pun, termasuk pejabat tinggi kejaksaan yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ronald seusai menyerahkan dokumen laporan kepada bagian pengaduan masyarakat KPK, dengan didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan Ketua Pergerakan Advokat Nusantara Carel Ticualu.
Menurut KOSMAK, KPK perlu memberikan penjelasan atas sejumlah kasus yang telah dilaporkan sebelumnya. Dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) misalnya, terdapat informasi telah rampung penyelidikannya, dan diyakini cukup alasan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan kasus korupsi lelang saham GBU, KOSMAK menyoroti proses lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana Heru Hidayat yang diduga merugikan negara hingga Rp 10,5 triliun. Nilai aset yang ditaksir mencapai Rp 12,5 triliun disebut dijual murah hanya Rp 1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri — perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KOSMAK Desak Pemberantasan Korupsi Jampidsus Kejagung









