Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) untuk membantu warga yang ingin perpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Selasa (28/10/2025).
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Pagi Ini, IHSG Sempat Memerah Tapi Rebound
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Layanan tersebut berada:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Lobby Selatan Mal Ciputra
KEYWORD :SIM Keliling Polda Metro Gerai Samsat


















