KOSMAK layangkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jumat (24/10/2025), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. KOSMAK menuding Febrie diduga melakukan praktik “memberantas korupsi sembari korupsi” dalam kapasitas selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Surat bernomor 023/KSMAK-SK/10/2025 itu diserahkan langsung ke Istana Negara dengan tembusan kepada Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Dalam konferensi pers di Jakarta seusai penyerahan surat ke Istana Negara, Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyatakan, Presiden Prabowo perlu turun tangan agar agenda pemberantasan korupsi tidak dicederai aparat penegak hukum sendiri.
“Kami mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo memberantas korupsi. Tapi langkah itu akan sia-sia bila ada pejabat penegak hukum justru mempraktikkan korupsi sambil memberantas korupsi,” ujar Ronald.
KOSMAK menyoroti kegiatan penertiban tambang nikel di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai di Sulawesi Tenggara. Pada 11 September 2025, Satgas yang dipimpin Febrie diketahui menyegel konsesi tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera, selanjutnya menyusul PT Toshida Indonesia dan PT Suria Lintas Gemilang. Namun, menurut KOSMAK, Febrie dengan sengaja tidak menindak PT Putra Kendari Sejahtera (PT PKS) yang diduga melakukan pelanggaran serupa di kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung Kompleks Lalindu.
Selaku Ketua Satgas PKH, Febrie tentu mengetahui PT PKS masuk dalam Surat Keputusan Daftar Data dan Informasi (Datin) Kegiatan Usaha yang Terbangun dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin di Prov. Sulawesi Tenggara, memiliki areal seluas 218 hektare, masuk kawasan Hutan Lindung seluas 18,60 hektare dan Hutan Produksi Terbatas 165,28 hektare.
Berdasarkan surat Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan Roosi Tjandrakirana, tanggal 29 Agustus 2023, PT PKS tidak dapat diberikan persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan. Alasan hukumnya: (1) Dokumen Amdal dan Keputusan Kelayakan Lingkungan atas koordinat yang dimohon ternyata atas nama PT Sultra Jembatan Mas, (2) Kuota 10 persen hutan produksi pada KPH XIX Laiwoi Utara KPHP Sulawesi Tenggara Unit XIX telah habis.
Sebagai Jampidsus, pada September 2023 Febrie Adriansyah pernah melakukan penyelidikan terhadap PT PKS atas laporan sebuah LSM binaan kejaksaan, dalam dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, senilai Rp 3,7 triliun.
“Tanpa memiliki IPPKH, Ditjen Minerba sejak tahun 2020 hingga 2023 memberikan RKAB kepada PT Putra Kendari Sejahtera, total sebanyak 5,5 juta metrik ton. Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, jelas melanggar hukum. Namun meskipun buktinya lebih terang dari cahaya, ironisnya penyelidikannya malah dibuat tak jelas. Tentu tidak dapat disalahkan bila ada kecurigaan terjadi dugaan suap di balik keputusan tersebut,” pungkas Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
KEYWORD :KOSMAK Ronald Prabowo Subianto Febrie Adriansyah




















