Sabtu, 18/10/2025 13:10 WIB

DPR Sambut Putusan MK Soal Pengawasan ASN sebagai Landasan Revisi UU

Dengan adanya putusan MK ini, kita wajib menghadirkan lembaga baru yang bekerja secara otonom untuk memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menyatakan akan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 sebagai salah satu acuan penting dalam proses revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Putusan tersebut mengamanatkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku ASN dalam waktu dua tahun.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan akan mengintegrasikan amanat tersebut ke dalam revisi UU ASN yang telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Rifqi, pembentukan lembaga pengawas independen menjadi krusial pasca dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang sebelumnya menjalankan fungsi pengawasan sistem merit.

“Dengan adanya putusan MK ini, kita wajib menghadirkan lembaga baru yang bekerja secara otonom untuk memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai prinsip meritokrasi,” ujar Rifqi dalam keterangannya di Jakarta.

Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR RI saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap dua aspek utama dalam revisi UU ASN: Penerapan sistem merit yang merata di seluruh wilayah Indonesia, guna menghindari ketimpangan antara ASN pusat dan daerah.

Kesetaraan akses jabatan bagi seluruh ASN, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Rifqi menambahkan bahwa semangat revisi UU ASN ini juga bertujuan untuk menjaga profesionalitas birokrasi dan mencegah politisasi ASN menjelang pemilu dan pilkada.

Putusan MK ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch.

MK menilai bahwa pengawasan ASN tidak cukup jika hanya dilakukan oleh lembaga eksekutif seperti BKN dan Kementerian PANRB, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pengawasan sistem merit harus dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan. Lembaga ini diharapkan mampu menjaga integritas ASN dari intervensi politik dan kepentingan pribadi.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari isi putusan MK setelah menerima salinan resminya. Ia menilai bahwa semangat putusan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan ASN bekerja demi kepentingan publik.

Dengan sinergi antara DPR dan pemerintah, diharapkan revisi UU ASN dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dalam menjaga netralitas dan profesionalitas ASN di Indonesia.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda pegawasan ASN putusan MK Revisi  UU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :