Kamis, 16/10/2025 21:51 WIB

3 Perusahaan Ini Paling Diuntungkan di Kasus Korupsi Tata Kelola BBM

Tiga perusahaan itu adalah PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp958 miliar , PT Berau Coal sebesar Rp449 miliar, dan PT Buma sebesar Rp264 miliar.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 13 perusahaan atau korporasi diduga mendapat keuntungan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Tiga perusahaan disebut diuntungkan paling besar.

Tiga perusahaan yang diduga mendapat keuntungan terbesar adalah PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp958.380.337.983, PT Berau Coal sebesar Rp449.102.502.735, dan PT Buma sebesar Rp264.141.903.743.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Oktober lalu.

"Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 dalam kurun waktu 2018-2023 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata JPU Feraldy Abraham Harahap.

Beberapa korporasi lain yakni PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374, PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506, PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059, PT Indo Tambangraya Megah melalui lima perusahaan lain Rp85.800.446.593, PT Vale Indonesia Tbk Rp62.140.873.123, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42.516.537.300, juga PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270.

“Dalam hal penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya korporasi dengan jumlah keseluruhan Rp 2.544.277.386.935,” kata jaksa.

Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.

Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Selain 14 korporasi dalam negeri, Riva dan para terdakwa lain juga disebut memperkaya dua korporasi asing dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak, perbuatan Riva dkk memperkaya sejumlah korporasi.

Dua korporasi itu yakni BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$3.600.051.12; BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 diperkaya sebesar US$745.493.30; dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$1.394.988.19.

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi Pertamina Riva Siahaan Perusahaan Diuntungkan Korupsi Pertami




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :