
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, perihal distribusi atau pembagian tambahan kuota haji khusus dalam pelaksanaan ibadah haji 2023-2024.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Joko Asmoro sebagai saksi dalam kasus dugaan korupi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 14 Oktober 2025.
"Secara umum pemeriksaan terhadap asosiasi penyelenggara ibadah haji ini adalah didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai distribusi ibadah haji khusus kepada para biro travel," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami pelaksanaan ibadah haji untuk 2024 terhadap saksi dimaksud.
"Karena kalau kita melihat lebih detail lagi soal pemesanan misalnya layanan akomodasi, layanan logistik, katering dan sebagainya, user-nya itu dipegang di asosiasi bukan di PIHK-PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), sehingga proses pemesanan dan segala macam menggunakan user yang dipegang oleh asosiasi," tutur Budi.
"Di Indonesia kan ada sejumlah asosiasi, ada sekitar 13 asosiasi yang membawahi sejumlah PIHK," sambungnya.
Sementara itu Joko mengaku bahwa tak banyak pertanyaan dari penyidik kepada dirinya. Dia juga mengklaim tidak banyak mengetahui perihal kuota haji tambahan yang sedang diusut KPK.
"Saya kan tinggal di Saudi, jadi tidak tahu banyak soal kondisi (pembagian kuota haji) yang ada di Tanah Air. Kan sudah lama tidak jadi ketua dan saya tinggal di Saudi Arabia," dalih dia.
"Saya tidak kenal dengan pak menteri (Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama), kan bukan era saya. Saya sudah era lama," lanjut dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.
Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KEYWORD :Korupsi Kuota Haji KPK Periksa Joko Asmoro Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Asosiasi Travel Haji