Jum'at, 10/10/2025 20:40 WIB

DPR Dorong Korlantas Polri Terapkan Tilang Elektronik denga Barcode

Penerapan barcode sudah dilakukan di negara-negara luar. Kebijakan ini untuk memudahkan kerja polisi dan pelanggar lalu lintas untuk bertanggung jawab.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dengan barcode.

Menurut dia, penggunaan barcode pada bagian tertentu kendaraan diyakini memudahkan polisi melacak pelanggar lalu lintas.

Itu diutarakan Dede merespons munculnya fenomena pengendara yang berusaha menutup pelat nomor. Penutupan pelat nomor itu diduga untuk menghindari tilang elektronik.

"Ini usul pribadi, saya mendorong adanya barcode pada kendaraan, dengan adanya barcode itu kan nanti bisa kedeteksi. Enggak bisa dipalsukan plat nomor itu," kata Dede saat dikonfirmasi, Jumat (10/10).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan bila penerapan barcode bukan barang baru dalam penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas. Tujuan utama e-TLE barcode adalah meningkatkan keselamatan jalan raya dan kedisiplinan berkendara.

Menurut Dede, penerapan e-TLE dengan barcode untuk konfirmasi dan pembayaran denda telah diadopsi di berbagai negara di Asia, seperti Jepang, Singapura, dan Korea Selatan, serta di Eropa, termasuk Inggris, Prancis, dan Jerman.

"Penerapan barcode sudah dilakukan di negara-negara luar. Kebijakan ini untuk memudahkan kerja polisi dan pelanggar lalu lintas untuk bertanggung jawab," katanya.

Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) X itu menjelaskan bila barcode itu nantinya terintegrasi dengan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK. Termasuk, identitas dari setiap pengendara.

"Dengan terintegrasinya barcode ke surat kendaraan ataupun identitas pengendara, maka masyarakat akan lebih disiplin dalam berkendara, paling tidak bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas," tegasnya.

Sebelumnya, muncul fenomena pengendara yang berusaha menutup pelat nomor diduga untuk menghindari tilang elektronik. Meski begitu, Korlantas memastikan masih bisa melakukan penindakan jika didapati melanggar lalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa proses penegakan hukum itu ada tiga cara. Di antaranya melalui tilang elektronik, tilang manual, hingga penegakan hukum melalui teguran.

"(Penegakan hukum melalui) e-TLE 95 persen, itu kita utamakan, karena kita harus lompat dengan kondisi yang digital. Tilang itu hanya 5 persen," kata Irjen Agus di Lapangan Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III PDIP Dede Indra Permana Soediro e-TLE tilang elektronik barcode




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :