
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Indosat (Tbk), Irsyad Sahroni mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Dia harusnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) periode 2020–2024.
“Tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Jumat, 10 Oktober 2025.
Budi belum memerinci alasan ketidakhadiran Irsyad. “Sedang dicek,” tegasnya.
KPK sebelumnya telah menjelaskan alasan memanggil Irsyad Sahroni untuk dimintai keterangan soal pengadaan hardware dan software.
“Dalam pengadaan mesin EDC di BRI ini, ini kan ada dua mekanisme. Yang pertama dia beli putus, beli barang itu. Satu lagi dengan skema sewa. Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa. Artinya ada sistemnya juga. Nah itu yang semuanya juga (akan) didalami,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka ialah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.
Kemudian Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengailan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
KEYWORD :KPK Korupsi EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Indra Utoyo Tersangka Korupsi BRI