Dia harusnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) periode 2020–2024.
Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni dipanggil sebagai saksi dalam kasusbEDC BRI pada Rabu, 8 Oktober 2024. Namun, belum terkonfirmasi apakah Irsyad hadir atau tidak pada pemanggilan tersebut.
Indra Utoyo bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI Tahun 2020-2024.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI.
Uang Rp54 miliar itu merupakan tambahan dari penyitaan yang sebelumnya telah dilakukan KPK, yakni sebesar Rp11 miliar.
Indra Utoyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI.
Indra menguggat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI (Persero) Tahun 2020-2024.