Kamis, 09/10/2025 22:50 WIB

Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, PT Adaro Indonesia Diuntungkan Rp168 Miliar

Riva disebut memperkaya belasan korporasi dengan total Rp2.544.277.386.935 dalam penjualan solar non subsidi tahun 2021-2023. 

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Jakarta, Jurnas.com - Perusahaan tambang batu bara PT Adaro Indonesia (ADRO) Tbk. disebut diuntungkan sebesar Rp168.511.640.506 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.

"Memperkaya korporasi sebagai berikut, PT Adaro Indonesia, jumlah Rp168.511.640.506," kaya jaksa dalam persidangan.

Riva Siahaan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2.544.277.386.935 dalam penjualan solar non subsidi tahun 2021-2023. 

Jaksa menjelaskan Riva telah menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price atau nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Riva juga menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah. 

Hal itu menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.

Selain itu, Riva juga tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Riva disebut memperkaya belasan korporasi dengan total Rp2.544.277.386.935. Rinciannya, PT Berau Coal diperkaya Rp449.102.502.735; PT Buma Rp264.141.903.743; PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374; PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506; PT Pama Persada Nusantara Rp958.380.337.983.

Kemudian, PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059; PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Rp42.516.537.300; PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270; PT Maritim Barito Perkasa Rp66.484.498.847; PT Vale Indonesia Tbk Rp62.140.873.123; PT Nusa Halmahera Minerals Rp14.058.741.054.

Selanjutnya, PT Indo Tambangraya Megah melalui PT Tambang Raya Usaha Tama 29.507.605.368; PT. Bharinto Ekatama Rp11.753.230.820; PT. Sinar Nirwana Sari Rp21.478.060.717; PT. Trubaindo Coal Mining Rp10.704.527.795; PT Tunas Jaya Perkasa Rp12.357.021.893. Kemudian PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348.

Selain itu, Riva juga diduga didakwa merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dolar Amerika Serikat dalam pengadaan impor produk kilang/BBM.

Riva disebut menyetujui usulan Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, bahwa dua perusahaan yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. menjadi pemenang tender.

Kedua perusahaan itu diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan serta memberikan tambahan waktu penawaran meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran. 

BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. menjadi pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023.

Riva disebut memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 dolar Amerika Serikat. Kemudian memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 dolar Amerika Serikat.

Serta memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 dolar Amerika Serikat.

Jaksa mengatakan kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2,732,816,820.63 dolar Amerika Serikat dan Rp25.439.881.674.368,30.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya.

Selain itu juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar 2,617,683,340.41 dolar Amerika Serikat.

"Berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri," kata jaksa.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Tata Kelola Minyak Riva Siahaan PT Pertamina PT Adaro Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :