Jum'at, 10/10/2025 02:55 WIB

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara USD5,74 Juta dan Rp2,54 Triliun

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan didakwa merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dolar Amerika Serikat dan Rp2.544.277.386.935 terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan didakwa merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dolar Amerika Serikat dan Rp2.544.277.386.935 terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Riva Siahaan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya. Di antaranya, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Maya Kusmaya.

Kemudian VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Toto Nugroho; SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Martin Haendra Nata; dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015, Alfian Nasution. Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025.

Jaksa menjelaskan dalam kasus impor produk kilang atau bahan bakar minyal (BBM), Riva menyetujui usulan Maya bahwa dua perusahaan yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. menjadi pemenang tender.

Kedua perusahaan itu diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan serta memberikan tambahan waktu penawaran meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.

BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. menjadi pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023.

Edward pun menerima hadiah berupa tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist - Business Development pada PT Jasatama Petroindo (Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group).

Riva didakwa memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 dolar Amerika Serikat. Kemudian dia juga memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar745,493.30 dolar Amerika Serikat.

"Memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar USD1,394,988.19," kata jaksa.

Sementara dalam penjualan solar non subsidi, Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price ataubnilai jual terendahbdan tingkat profitabilitas.

"Sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9," ucap jaksa.

Riva juga menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah.

Hal itu menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.

Selain itu, Riva juga tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Perbuatan Riva itu memperkaya belasan korporasi dengan total Rp2.544.277.386.935. Rinciannya, PT Berau Coal diperkaya Rp449.102.502.735; PT Buma Rp264.141.903.743; PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374; PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506; PT Pama Persada Nusantara Rp958.380.337.983.

Kemudian, PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059; PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Rp42.516.537.300; PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270; PT Maritim Barito Perkasa Rp66.484.498.847; PT Vale Indonesia Tbk Rp62.140.873.123; PT Nusa Halmahera Minerals Rp14.058.741.054.

Selanjutnya, PT Indo Tambangraya Megah melalui PT Tambang Raya Usaha Tama 29.507.605.368; PT. Bharinto Ekatama Rp11.753.230.820; PT. Sinar Nirwana Sari Rp21.478.060.717; PT. Trubaindo Coal Mining Rp10.704.527.795; PT Tunas Jaya Perkasa Rp12.357.021.893. Kemudian PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348.

Dengan begitu, total kerugian negara dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM yaitu sebesar USD5.740.532,61. Sementara total kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021 s.d 2023 yaitu sebesar Rp2.544.277.386.935.

Jaksa mengatakan kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2,732,816,820.63 dolar Amerika Serikat dan Rp25.439.881.674.368,30.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya.

Selain itu juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan
kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar 2,617,683,340.41 dolar Amerika Serikat.

"Berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri," kata jaksa.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Tata Kelola Minyak Riva Siahaan PT Pertamina PT Adaro Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :