Jum'at, 10/10/2025 02:12 WIB

KPK Jelaskan Kaitan PT Indosat di Kasus Korupsi EDC Bank BRI

Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni dipanggil sebagai saksi dalam kasusbEDC BRI pada Rabu, 8 Oktober 2024. Namun, belum terkonfirmasi apakah Irsyad hadir atau tidak pada pemanggilan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memanggil Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI Tahun 2020-2024.

Irsyad Sahroni dipanggil sebagai saksi dalam kasusbEDC BRI pada Rabu, 8 Oktober 2024. Namun, belum terkonfirmasi apakah Irsyad hadir atau tidak pada pemanggilan tersebut.

“Dalam pengadaan mesin EDC di BRI ini, ini kan ada dua mekanisme. Yang pertama dia beli putus, beli barang itu. Satu lagi dengan skema sewa. Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa. Artinya ada sistemnya juga. Nah itu yang semuanya juga (akan) didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Oleh karena itu, kata Budi, KPK memanggil sejumlah pimpinan perusahaan yang diduga mengetahui skandal yang telah merugikan keuangan negara ratusan miliar tersebut.

“Oleh karena itu dalam perkara dugaan tindak pidanan terkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI ini, KPK memanggil beberapa pihak termasuk dari pihak-pihak swasta yang sebagai penyedia barang dan jasa dari pengadaan mesin EDC ini,” tegasnya.

Selain Irsyad, penyidik KPK juga memeriksa saksi lain selaku jajaran direksi perusahaan yang berkaitan dengan perkara ini pada Rabu kemarin.

Mereka yakni, He Heriyadi Direktur PT IP Network Solusindo Yuliana Efendi Direktur PT Mutu Utama Indonesia, dan Dandi Setiyawan Direktur PT Solusindo Global Digital.

Selain itu, Royke Lumban Tobing (Direktur PT Spentera), Masagus Krisna Ilmaliansyah (Pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi), dan Dian Budi Lestari (Direktur PT Dimensi Digital Nusantara).

Kemudian, Faisal Mulia Nasution (Direktur PT Fiber Networks Indonesia), CU Ian Wijaya (Direktur PT Kawan Sejati Teknologi), dan Riski Lana (Direktur PT Smartnet Magna Global).

Selain itu, pada hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur PT Tiga Kreasi Abadi, Robby Pratama Pujas, Direktur PT Arah Digital Indonesia, Arianto Abimanyu, dan Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia, Rendy Agustio.

Kemudian Direktur Datindo Infonet Prima, Bambang Budyono, Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri, Suhaili, Direktur PT Eurokars Surya Utama, Tikno Adi Prajitno, dan Direktur PT Finnet Indonesia, Aziz Sidqi.

Lalu, penyidik juga memanggil Direktur PT Otani Premium Paper Industry Robert Riady, Dorektur PT Remada Jaya, Daniel Warurangi dan Direktur PT Sarana Reawara Abadi, Yusran Setiawan.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka ialah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.

Kemudian Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengailan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

KEYWORD :

KPK Korupsi EDC BRI Bank Rakyat Indonesia PT Indosat Irsyad Sahroni




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :