Kamis, 09/10/2025 21:29 WIB

KPK Respons Narasi HIMPUH: Pembagian Kuota Haji Tambahan Timbulkan Kerugian Negara

Artikel HIMPUH menulis uang hampir Rp100 miliar yang dikembalikan pihak terkait dan disita KPK bukan kerugian keuangan negara, melainkan uang jemaah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal narasi dalam artikel yang dimuat di situs asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

Artikel dimaksud menulis uang hampir Rp100 miliar yang dikembalikan pihak terkait dan disita KPK bukan kerugian keuangan negara, melainkan uang jemaah.

Dalam artikel itu dikatakan pengembalian uang ke KPK tersebut semata-mata untuk menjaga situasi kondusif dan menunjukkan itikad baik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 berpangkal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak lain.

"Perkara ini berpangkal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Budi menuturkan kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia bertujuan untuk memangkas lamanya antrean jemaah haji reguler.

Namun, pembagian kuota tambahan itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kementerian Agama dalam bentuk kuota haji reguler menjadi berkurang dari semestinya.

Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel menjadi bertambah secara signifikan dari yang seharusnya.

"Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut," ungkap Budi.

"Kemudian dalam perkembangan penyidikannya, ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus seperti uang percepatan dan lainnya, karena dengan kuota haji khusus ini calon jemaah kemudian langsung berangkat pada tahun itu tanpa perlu mengantre," katanya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 disebut keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan negara sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum, serta kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan jumlah uang yang telah disita di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai hampir Rp100 miliar.

"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati 100 (miliar) ada," kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Senin, 6 Oktober 2025.

KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.

Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji HIMPUH




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :