
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Irsyad bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) periode 2020–2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS, Direktur PT Indosat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Irsyad, tim penyidik KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya yang mayoritas merupakan pimpinan perusahaan di sektor teknologi dan informatika.
Di antaranya, He Hariyadi selaku Direktur PT Ip Network Solusindo, Yuliana Efendi selaku Direktur PT Mutu Utama Indonesia, Dandi Setiyawan selaku Direktur PT Solusindo Global Digital.
Selanjutnya, Royke Lumban Tobing selaku Direktur PT Spentera, Masagus Krisna Ismaliansyah selaku pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi, Dian Budi Lestari selaku Direktur PT Dimensi Digital Nusantara, Faisal Mulia Nasution selaku Direktur PT Fiber Networks Indonesia, Cu Ian Wijaya selaku Direktur PT Kawan Sejati Teknologi, dan Riski Lana selaku Direktur PT Smartnet Magna Global.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka ialah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.
Kemudian Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengailan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
KEYWORD :KPK Korupsi EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Indra Utoyo Direktur Indosat Irsyad Sahroni