Jum'at, 03/10/2025 14:35 WIB

KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Fee Rp79,7 Miliar dari Dana Hibah

Fee itu diterima Kusnadi dalam waktu empat tahun, atau sejak 2019 sampai dengan 2022.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi menerima fee sebesar 15-20 persen atau sekitar Rp79,7 miliar dari total dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp398,7 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan fee itu diterima Kusnadi dalam waktu empat tahun, atau sejak 2019 sampai dengan 2022.

"Dari anggaran Pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara saudara KUS [Kusnadi] dan Korlap dengan rincian: saudara KUS mendapat sekitar 15-20 persen," ujar Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 2 Oktober 2025 malam.

Asep merinci Kusnadi mendapat jatah Pokir sejumlah Rp54,6 miliar pada tahun 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022. Dengan begitu Kusnadi mendapat jatah Rp398,7 miliar.

Dana hibah tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah koordinator lapangan. Di antaranya, Anggota DPRD Jatim 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin. Dia yang mengelola dana Pokmas di enam kabupaten, yakni Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Kemudian, pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra yang mengatur dana Pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sementara Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.

Para korlap ini membuat proposal permohonan hibah, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban secara mandiri. Dari anggaran pokir itu terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi, korlap, pengurus Pokmas, hingga admin proposal.

Korlap mendapat sekitar 5-10 persen dari anggaran Pokir: Pengurus Pokmas mendapat sekitar 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.

"Sehingga dana Pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai dengan 70 persen dari anggaran awal," ucap Asep.

Selanjutnya, dana hibah yang telah disetujui dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal.

Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para Korlap. Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ.

"Sedangkan untuk aspirator (saudara KUS), diberikan di awal atau sebagai `ijon`," kata Asep.

Pada rentang 2019-2022, Kusnadi diduga telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar.

Rinciannya dari Jodi Pradana Putra sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar.

Dari Hasanuddin senilai Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar. Serta dari Sukar bersama Wawan Kristiawan dan A. Royan sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi.

Yakni tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo, dan satu unit kendaraan roda empat (merek Mitsubishi Pajero).

KPK telag menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Empat orang di antaranya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.

KEYWORD :

KPK Korupsi Dana Hibah DPRD Jawa Timur Kusnadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :