Kamis, 02/10/2025 23:24 WIB

Mendes Perjuangkan 2 Desa di Bogor Bebas dari Aset Agunan

Saya sudah minta kepada negara terutama ke pihak Kejaksaan. Saya juga akan diskusi dengan Pak Jaksa Agung kita minta ini dikeluarkan dari aset yang digadaikan sehingga menjadi milik desa kembali menjadi milik rakyat kembali sehingga mereka bisa bercocok tanam bisa membantu untuk ketahanan pangan dan masyarakat punya kepastian hukum.

Mendes PDT Yandri Susanto saat berada di lokasi plang penyitaan aset di Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (Foto: Humas Kemendes PDT)

Bogor, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meninjau dua desa di Kabupaten Bogor yang terancam dilelang karena menjadi agunan atas utang tahun 1980-an, yaitu Desa Sukaharja dan Sukamulya yang bertempat di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor. Menurutnya, perlu diambil langkah tegas dan tepat karena kondisi ini telah mengganggu masyarakat.

Oleh karena itu, Mendes Yandri memperjuangkan keduanya lepas dari aset yang menjadi agunan. Ia pun berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan masalah tersebut segera diselesaikan.

"Saya sudah minta kepada negara terutama ke pihak Kejaksaan. Saya juga akan diskusi dengan Pak Jaksa Agung kita minta ini dikeluarkan dari aset yang digadaikan sehingga menjadi milik desa kembali menjadi milik rakyat kembali sehingga mereka bisa bercocok tanam bisa membantu untuk ketahanan pangan dan masyarakat punya kepastian hukum. Oleh karena itu saya datang ke sini," kata Yandri saat berada di lokasi plang penyitaan aset di Desa Sukaharja, Kamis (2/10/2025).

Dari kedua desa tersebut, total luas aset yang disita hampir 800 hektare yaitu Desa Sukaharja 337 hektare dan Sukamulya 451 hektare. Kondisi ini jelas membuat masyarakat terdampak dan terganggu khususnya berkaitan dengan sektor ekonomi.

Diketahui Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka tepatnya tahun 1930. Namun kepemilikan atas tanahnya terenggut sehingga tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (LIBI).

Yandri menambahkan, ada dugaan kesepakatan yang tidak seharusnya saat tanah tersebut diagunkan. Tak sekadar itu, pihak bank juga diduga tidak melakukan verifikasi yang tepat dengan meninjau langsung lokasi ini.

Oleh karena itu negara harus hadir dengan fokus pada terwujudnya regulasi yang bisa menjadi payung hukum untuk melindungi hak kepemilikan ini. Seluruh Kementerian/Lembaga akan berkolaborasi untuk menyelamatkan aset masyarakat di dua desa ini.

"Harus ada payung hukum harus ada produk hukum terbaru jadi tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan sebagainya," ungkap Mendes Yandri.

Selain masuk dalam aset yang diagunkan, sebagian wilayah Desa Sukaharja dan Sukamulya juga masuk dalam kawasan hutan. Hal ini juga menjadi masalah penting yang menurut Mendes Yandri wajib segera diselesaikan.

KEYWORD :

Mendes PDT Yandri Susanto Desa Bor Aset Agunan Utang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :