Selasa, 30/09/2025 21:06 WIB

Terima Banyak Aspirasi dari Masyarakat, DPR Minta Pemerintah Segera Putuskan Kepastian DOB

PP tersebut gunanya adalah untuk menjadi indikator bagi layak tidaknya seluruh usulan daerah ekonomi baru yang lebih dari 370-an sampai dengan hari ini itu kira-kira bisa diteruskan atau tidak untuk diwujudkan menjadi provinsi, kabupaten, kota yang baru di Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta pemerintah segera memutuskan kepastian terkait Daerah Otonomi Baru (DOB), mengingat saat ini banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, baik DOB provinsi maupun kabupaten/kota.

Bukan tanpa alasan, menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, hal itu lantaran sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) soal DOB tersebut yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan saat ini ada sekitar 370 usulan DOB dari masyarakat.

"PP tersebut gunanya adalah untuk menjadi indikator bagi layak tidaknya seluruh usulan daerah ekonomi baru yang lebih dari 370-an sampai dengan hari ini itu kira-kira bisa diteruskan atau tidak untuk diwujudkan menjadi provinsi, kabupaten, kota yang baru di Indonesia," kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

Kendati demikian, dilanjutkan dia, banyak usulan DOB tersebut tidak serta merta bisa dikabulkan nantinya. Pasalnya, usulan itu harus mempertimbangkan kesiapan fiskal maupun potensi ekonomi daerah agar tidak justru menjadi beban baru bagi APBN.

Maka dari itu, dilanjutkan dia, PP dibutuhkan untuk menjadi indikator kesiapan suatu wilayah menjadi DOB. Misalnya, kata dia, indikator itu memperhitungkan jumlah penduduk, luas wilayah daratan maupun laut, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab, dia menilai ada sejumlah daerah mengajukan pemekaran hanya karena alasan politis atau semangat lokal, tanpa perhitungan yang matang soal kemampuan pembiayaan dan keberlanjutan pembangunan.

"Tentu indikatornya harus dibuat ketat dan objektif. Sehingga siapapun yang membaca indikator itu, orang tidak menjadi berdebat," katanya.

Untuk itu, dia pun belum bisa menilai daerah-daerah yang harus segera dimekarkan karena formulasi atau aturannya harus terlebih dahulu ada.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan bahwa hingga saat ini usulan DOB masih terus diterima pemerintah. Dalam forum itu, dia mengatakan pemerintah tidak pernah menolak usulan pemekaran DOB.

“Sampai hari ini ada 341 usulan. Jadi, usulannya tidak moratorium, pemekarannya yang moratorium,” kata Akmal.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Rifqinizamy Karsayuda DOB aspirasi pemekaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :