Kamis, 25/09/2025 03:01 WIB

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Rudi Tanoe Meski Menang Praperadilan

KPK tidak ingin terburu-buru karena masih fokus mengumpulkan dan melengkapi bukti kasus yang menjerat Rudi Tanoe.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan menahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo meski sudah menang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KPK tidak ingin terburu-buru karena masih fokus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 24 September 2025.

Berdasarkan hukum acara pidana, KPK memiliki batas waktu penyidikan 90 hingga 120 hari ketika sudah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. 

Apabila melewati waktu tersebut dan bukti masih kurang solid, tersangka bisa lepas. Oleh sebab itu, KPK akan memaksimalkan pengumpulan dan penguatan alat bukti maupun barang bukti dalam kasus tersebut.

"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ungkap Budi.

Untuk diketahui Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ErwinHartono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudi Tanoe melawan KPK.

"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Menurut hakim, proses penegakan hukum yang dijalankan KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Hakim mengatakan Rudi Tanoe sudah dimintai keterangan dalam proses berjalan sebelum penetapan tersangka disematkan KPK.

KEYWORD :

KPK Rudi Tanoe Tersangka Korupsi Praperadilan PN Jakarta Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :