Senin, 27/10/2025 06:48 WIB

Eks Direktur BRI Ngaku Dicecar KPK Soal Kronologi Pengadaan EDC

Hal itu disampaikan Indra Utoyo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI pada hari ini, Selasa, 23 September 2025.

Mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo mengaku dicecar enam pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kronologi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI.

Hal itu disampaikan Indra Utoyo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI pada hari ini, Selasa, 23 September 2025.

"Ada panggilan, memenuhi panggilan KPK. Sebagai saksi. Enam pertanyaan. (Didalami soal) Kronologi," kata Indra Utoyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Adapun Indra diperiksa penyidik selama 4,5 jam atau sejak pukul 09.31 WIB hingga pukul 16.07 WIB. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaanya hari ini.

Diketahui Indra Utoyo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. Selanjutnya SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Indra Utoyo pun telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengailan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

KEYWORD :

KPK Korupsi EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Indra Utoyo Tersangka Korupsi BRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :