
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Ghufran Zainal Abidin. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Perwakilan masyarakat Aceh mendatangi Kantor DPP PKS di Pasar Minggu, Jakarta, Senin (22/9). Kedatangan mereka untuk meminta DPP PKS mencopot salah satu Anggota DPR dari Fraksi PKS, Ghufran Zainal Abidin lantaran diduga main curang saat pemilihan Legislatif beberapa waktu lalu.
“Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP) dengan Nomor 158-PKE-DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP/VI/2025 telah membuktikan adanya kecurangan yang melibatkan pemindahan suara caleg PKS lain kepada Ghufran, caleg DPR-RI PKS nomor urut 1. Fakta ini bukan sekadar isu, bukan gosip politik, tapi sudah diputuskan oleh lembaga resmi negara,” ujar juru bicara aksi, Andre Hamka.
Menurutnya, PKS harus peka dengan kondisi saat ini dimana ketidakadilan akan selalu dilawan rakyat. Ia berharap, PKS sebuah partai yang masih layak disebut partai dakwah dan sandaran rakyat.
“Hari ini kita berdiri di sini bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi untuk membela kedaulatan rakyat dan keadilan demokrasi,” katanya.
Andre juga mendesak PKS segera memecat Ghufran dari keanggotaan partai karena perbuatannya telah merusak marwah dan citra partai. Selain itu, Ghufran harus dicopot dari jabatannya sebagai Anggota DPR-RI karena ia tidak lagi pantas duduk di kursi rakyat hasil dari kecurangan.
Diketahui sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP) RI dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP/VI/2025, DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP secara tegas menyatakan adanya praktik curang yang dilakukan oknum Komisioner KIP Kota Banda Aceh demi meloloskan Caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ghufran, pada Pemilu 2024 lalu.
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Dalam sidang yang digelar 3 September 2025, majelis hakim DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP menguraikan bukti keterlibatan oknum KIP Kota Banda Aceh yang terbukti menggelembungkan suara Ghufran dengan cara “mengambil” perolehan suara caleg PKS lain di bawahnya. Modus itu mengantar Ghufran duduk di Senayan.
DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP pun memecat Ketua KIP Kota Banda Aceh dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan ini serta meminta Bawaslu RI mengawasi prosesnya.
“Untuk itu sekali lagi, Kami mendesak Presiden PKS dan seluruh jajaran pimpinan partai untuk bersikap tegas, jangan ragu, jangan takut, Bersihkan partai dari politisi curang,” pungkasnya.
KEYWORD :
DKPP Ghufran Zainal Abidin PKS DKPP pemecatan masyarakat Aceh