Rabu, 10/09/2025 02:09 WIB

Sampaikan 11 Tuntutan, ICW Minta Polisi dan Jaksa Keluar dari KPK

ICW menyampaikan 11 tuntutan yang pada pokoknya mendesak pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tanpa pandang bulu.

Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 9 September 2025 sore.

ICW menyampaikan 11 tuntutan yang pada pokoknya mendesak pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tanpa pandang bulu.

"Hari ini kami dari Indonesia Corruption Watch (ICW) akan membacakan 11 tuntutan antikorupsi yang bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Peneliti ICW Egi Primayogha kepada awak media.

Dia menuturkan 11 tuntutan tersebut tal lepas dari peristiwa yang terjadi selama akhir Agustus 2025 lalu. Menurutnya peristiwa dimaksud tak bisa dilepaskan dari kerja-kerja pemberantasan korupsi yang lemah

"Jadi, hari ini kami akan membacakan 11 tuntutan dan tidak terlepas dari peristiwa yang terjadi akhir Agustus lalu di mana peristiwa-peristiwa itu juga tidak bisa dipisahkan dari lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap dia.

Adapun 11 tuntutan antikorupsi yang disampaikan ICW, di antaranya:

1. Hapuskan sistem politik yang oligarki; lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.

2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.

3. Revisi Undang-undang KPK; kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.

4. Perkuat Instrumen Hukum Pemberantasan Korupsi; Revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai konflik kepentingan, aturan mengenai perlindungan korban korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.

5. Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.

6. Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.

7. Permudah syarat pendirian partai politik dan musnahkan kartelisasi partai politik.

8. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.

9. Rombak total kabinet; akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih kabinet yang kompeten.

10. Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi; Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.

11. Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi tuntutan dari ICW. Dia bilang hal tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik yang positif dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi.

"Sebagaimana kita ketahui kalau kita bicara soal pemberantasan korupsi tidak hanya soal penanganan perkara atau penindakan saja, tapi kita juga bicara soal pencegahan, bicara juga soal pendidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan KPK akan mempelajari poin-poin tuntutan yang disampaikan ICW tersebut.

"Secara detail nanti kami akan pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan untuk teman-teman ICW," kata Budi.

KEYWORD :

KPK ICW Korupsi Tuntutan Antikorupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :