
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengingatkan Komisi Yudisial (KY) agar tidak ada calon hakim agung dan hakim ad hoc yang berangkat dari pembentukan popularitas alias endorse.
Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menegaskan, sosok calon hakim harus merupakan sosok yang berintegritas dan berkompetensi.
"Dalam rangka tugas untuk kepentingan publik, KY dapat mencetak hakim Mahkamah Agung yang bukan berangkat dari endorse, yang bukan berangkat dari keinginan-keinginan hakim pribadi, tapi berangkat dari seleksi, seleksi yang dilakukan KY sendiri," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/9).
Komisi III DPR RI sendiri menggelar rapat kerja bersama panitia seleksi (pansel) Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc MA.
Bob menegaskan, KY harus bisa menyeleksi para hakim berdasarkan rekam jejak. Politikus Gerindra ini juga usul supaya KY menyiapkan kuota tiga hingga empat hakim untuk dicalonkan sebagai Hakim Agung. Mereka yang dicalonkan bisa dinilai berdasarkan etos kerja, termasuk prestasinya selama mengemban tugas sebagai hakim.
Bob tak memungkiri tidak sedikit hakim yang memiliki kerja baik namun luput dari perhatian KY karena adanya `keterbatasan`. Keterbatasan yang dimaksud seperti jaringan dan lain sebagainya.
"Karena banyak praktisi hakim yang sebenarnya punya prestasi sesuai dengan yang diinginkan publik, sesuai dengan apa yang diharapkan, yang menjadi ekspektasi penegakan keadilan, penegakan hukum bagi masyarakat, tetapi mereka tidak memiliki peluang oleh karena keterbatasan, keterbatasan ini banyak yang enggak bisa kita jelaskan secara eksplisit," kata dia.
Lebih jauh, Bob berharap seleksi calon hakim ini menjadi momentum bagi KY untuk memperbaiki sistem perekrutan. KY diharap bisa lebih selektif dalam menjaring calon Hakim Agung, termasuk memberi kesempatan bagi para hakim yang sudah memiliki segudang pengalaman.
"KY harus ambil momentum ini dengan cara ditarik oleh KY dan direkomensasikan, misalkan tiga atau empat orang hakim atau Ketua Pengadilan atau hakim yang aktif di MA atau senior-senior yang sudah saatnya bisa ditempatkan sebagai Hakim Agung, senior itu bukan masalah waktu, senior itu cara berpikir dia, cara kebijaksanaan dia, untuk mengambil satu keputusan," tegas Ketua Baleg DPR RI ini.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengumumkan 16 daftar nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) yang lolos seleksi. Ke-16 nama itu dibeberkan Amzulian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Berikut daftar nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA:
Calon hakim agung:
1. Alimin Ribut Sujono, jabatan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Annas Mustaqim, jabatan Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Julius Panjaitan, jabatan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
4. Suradi, jabatan Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
5. Ennid Hasanuddin, jabatan Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia
6. Heru Pramono, jabatan Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia
7. Lailatul Arofah, jabatan Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
8. Muhayah, jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
9. Agustinus Purnomo Hadi, jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI
10. Hari Sugiharto, jabatan Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN
11. Budi Nugroho, jabatan Hakim Pengadilan Pajak
12. Diana Malemita Ginting, jabatan Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
13. Triyono Martanto, jabatan Hakim Pengadilan Pajak
Calon hakim ad hoc di MA:
14. Puguh Haryogi, jabatan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
15. Agus Budianto, jabatan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
16. Bonifasius Nadya Arybowo, jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Bob Hasan Gerindra hakim agung MA endorse