Sabtu, 06/09/2025 03:49 WIB

Pemerintah Ajukan Perpres Peta Jalan dan Etika AI

Kemkomdigi resmi mengajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan kecerdasan artifisial (AI).

Ilustrasi - logo OpenAI (Foto: REUTERS)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan kecerdasan artifisial (AI).

Langkah ini dilakukan usai tuntasnya konsultasi publik mengenai Buku Putih Peta Jalan AI Nasional dan Konsep Pedoman Etika AI pada 29 Agustus 2025.

Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi, Aju Widya Sari, menjelaskan bahwa permohonan izin prakarsa Perpres tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI.

"Kementerian Komdigi juga telah mengajukan permohonan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden untuk Peta Jalan KA Nasional dan Rancangan Perpres Etika KA kepada Presiden RI," ujar Aju dikutip dari Antara, pada Jumat (5/9).

Menurutnya, aturan tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum yang jelas pada 2025. Buku Putih yang disusun pemerintah ini diproyeksikan menjadi fondasi percepatan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Proses penyusunan Buku Putih melibatkan 443 peserta dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, hingga media. Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar strategi kebijakan nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan urgensi peta jalan tersebut agar arah pengembangan AI di Indonesia lebih terarah di tengah derasnya persaingan global.

"Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” kata Meutya di Universitas Udayana, Badung, Bali, pada Kamis (28/8).

Selain itu, pemerintah juga merancang Pedoman Etika AI sebagai penguatan dari kebijakan yang sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

KEYWORD :

Kemkomdigi Perpres AI Peta Jalan Etika AI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :