
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Terbuka kemungkinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.
"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman.
Anggaran Naik Dua Kali Lipat, Bappenas Diminta Lebih Transparan dan Detail Soal Perencanaan
Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.
RUU Perampasan Aset, dilanjutkan dia, jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebenarnya, kata dia, DPR sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset tetapi dinilai masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lainnya tersebut, maka dia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.
"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," demikian Politikus PDIP ini.
Adapun saat ini RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dari publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, RUU tersebut memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.
KEYWORD :
Warta DPR Baleg PDIP Sturman Panjaitan RUU Perampasan Aset