
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro memiliki tiga rekening nominee atau rekening orang lain.
Ketiga rekening itu diduga digunakan Irvian untuk menampung uang sejumlah Rp69 miliar dari hasil pemerasan.
“Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Adapun rekening pertama dibeli Irvian Bobby dari seorang petani. Sementara, dua rekening lainnya yang digunakan Irvian Bobby mengatasnamakan saudara dan stafnya.
“Nilainya Rp 69 miliar, itu yang khusus ada di saudara IBM ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, Asep memastikan penyidik akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap “Sultan” Kemenaker tersebut.
“Nah, ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanyakan apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan Irvian Bobby tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran di laman e-LHKPN KPK, Irvian terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2 Maret 2022. Jumlah harta yang dilaporkan senilai Rp3,9 miliar.
KPK telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3, Subhan.
Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; serta dua pihak PT KEM Indonesia bernama Temurila dan Miki Mahfud.
Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Kasus Pemerasan K3 Immanuel Ebenezer Sertifikat K3 Irvian Bobby Mahendro Sultan Kemnaker