
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Lembaga antikorupsi membenarkan salah satu tersangka yang bernama Miki Mahfud adalah suami pegawai lembaga antirasuah.
"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Namun KPK menegaskan tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, kendati istrinya bekerja di KPK.
Budi menegaskan, proses hukum terhadap Miki Mahfud merupakan bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum.
"KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," jelasnya.
KPK membuka peluang melakukan pemeriksaan etik kepada pegawai itu jika ada pelanggaran. Salah satunya membocorkan strategi penyidikan kepada suaminya yang berstatus tersangka.
Untuk diketahui, menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka .
Di antaranya Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3, Subhan.
Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; serta dua pihak PT KEM Indonesia bernama Temurila dan Miki Mahfud.
KPK turut mengamankan barang bukti dalam operasi senyap tersebut. Di antaranya, sebanyak 15 mobil, 7 motor, dan uang tunai sejumlah Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika.
Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Kasus Pemerasan K3 Immanuel Ebenezer Sertifikat K3 Pegawai KPK