Senin, 25/08/2025 02:50 WIB

Jangan Bikin Gaduh, GINSI Justru Apresiasi Perlindungan Industri Hulu Tekstil

Iklim investasi di industri tekstil harus diperbaiki melalui koordinasi, kolaborasi dan masukan yang positif untuk mendukung ekonomi nasional dan iklim investasi

Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Erwin Taufan. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Erwin Taufan menegaskan, bahwa kegiatan importasi dalam dunia industri adalah hal biasa, apalagi menyangkut bahan baku dan bahan penolong.

GINSI menilai, apa yang telah dilakukan Pemerintah selama ini sangat seimbang antara importir produsen dan importir umum yang diarahkan untuk pertumbuhan ekonomi dalam program Asta Cita Presiden Prabowo.

"Bahkan selama berpuluh-puluh tahun Pemerintah telah melindungi industri hulu tekstil antara lain berupa Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan BPTP," ujar Taufan, melalui keterangan resminya pada Minggu (24/8/2025).

Oleh karenanya, dia menyayangkan jika ada pihak-pihak yang justru bertolak belakang ataupun bikin gaduh dengan tidak mensyukuri apa yang telah dilakukan Pemerintah saat ini terhadap industri hulu tekstil.

Taufan menegaskan, iklim investasi di industri tekstil harus diperbaiki melalui koordinasi, kolaborasi dan masukan yang positif dari Asosiasi apa saja menjadi penting untuk mendukung ekonomi nasional dan iklim investasi serta mengatasi tantangan global yang semakin berat.

"Sepanjang perjalanan tahun 2025 ini kami merasakan langkah yang ditempuh Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai telah memberikan dampak positif anggota kami untuk mensuplai pasar dan industri termasuk Industri kecil dan menengah," imbuh Taufan.

Dia menegaskan, Perlindungan maksimal dari Pemerintah ke pasar dalam negeri untuk industri di luar kawasan Berikat juga sudah terlihat terhadap industri tekstil di kuartal pertama dan kedua (Q1 dan Q2) yang tumbuh di atas 4 persen, dan telah dirasakan anggota GINSI.

"Sebab impor yang berasal dari Kawasan Berikat tidak memerlukan lartas berupa persetujuan impor (PI) atau rekomendasi apalagi untuk ekspor," ucapnya.

GINSI menyampaikan hal itu untuk meluruskan agar tidak ada pihak-pihak yang berprasangka negatif dengan apa yang telah dilakukan Pemerintah selama ini terhadap aktivitas impor.

Taufan juga mengajak semua pihak untuk bekerjasama agar citra importasi tetap terjaga dan tidak menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan industri tekstil atau hulu.

"GINSI berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah walaupun kami-pun punya kepentingan internal organisasi, tetapi kami kedepankan kepentingan nasional dan masyarakat yang lebih luas;" ujar Taufan.

KEYWORD :

GINSI Perlindungan Industri Hulu Tekstil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :