Jum'at, 22/08/2025 19:27 WIB

KPK: Pemerasan Sertifikasi K3 Terjadi Sejak Lama, Diusut Mulai Tahun 2019

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat mengumumkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, sudah terjadi sejak lama.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat mengumumkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. (dalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini)," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Setyo mengatakan bahwa Indonesia saat ini berada pada periode produktif dengan bonus demografi yang menunjukan tingginya sumber daya manusia (SDM) yang berada pada usia kerja.

Di mana, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata jumlah pekerja atau buruh dalam periode 2021-2025 sejumlah 137,39 juta orang/tahun. 

"Adapun khusus untuk tahun 2025, yaitu sejumlah 145,77 juta orang atau 54 persen dari total seluruh penduduk Indonesia," kata Setyo.

Dari populasi tersebut, kata Setyo, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu, diwajibkan memiliki sertifikasi K3 untuk meningkatkan produktivitas pekerja.

Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personil K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.

"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga

Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

"Biaya sebesar Rp6.000.000 tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," tambahnya.

Adapun 10 tersangka lainnya yang ditetapkan KPK, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3, Subhan.

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; serta dua pihak PT KEM Indonesia bernama Temurila dan Miki Mahfud.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka dimaksud terhitung sejak hari ini sampai dengan 10 September 2025.

"Di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Setyo

Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Kementerian Keternagakerjaan Immanuel Ebenezer Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :