
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI akan mengebut penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta dalam waktu dua bulan. Salah satu alasannya, guna menuntaskan masalah royalti hak cipta yang saat ini terjadi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi UU Hak Cipta sudah ada di DPR sejak tahun lalu yang direncanakan oleh Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI. Namun, tak kunjung selesai karena adanya tarik-menarik kepentingan.
"Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Terlepas dari itu, dilanjutkan Ketua Harian Gerindra ini menjelaskan, pihak-pihak yang berkepentingan juga sudah sepakat agar saat ini delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), setelah sebelum-sebelumnya dilakukan oleh sejumlah LMK.
LMK-LMK juga akan dilakukan audit demi mengedepankan transparansi atas kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang dilakukan selama ini.
"Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti," terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa revisi UU itu merupakan komitmen dan respons cepat dari pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan polemik royalti yang saat ini terjadi.
"Ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) juga, tapi mencuat hari ini," demikian Politikus NasDem ini.
KEYWORD :
Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad royalti Revisi UU Hak Cipta Gerindra