Selasa, 19/08/2025 17:25 WIB

Keberatan Setya Novanto Bebas Bersyarat, MAKI Surati Menteri Imipas

MAKI akan mengirim surat keberatan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk meminta pembatalan pembebasan bersyarat Setya Novanto.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keberatan atas pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi E-KTP sekaligus mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan mengirim surat keberatan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk meminta pembatalan pembebasan bersyarat Setya Novanto.

"MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.

Boyamin mengatakan masyarakat kecewa dan mempunyai pandangan negatif atas pembebasan bersyarat tersebut karena melemahkan pemberantasan korupsi.

Alasan keberatan yaitu Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.

Pelanggaran itu berupa memegang dan menggunakan telepon seluler, bepergian dan belanja ke toko bangunan, serta makan di restoran.

"Semuanya terekam pemberitaan media massa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini," kata Boyamin.

Setnov, kata dia, juga tidak memenuhi syarat menerima pembebasan bersyarat karena masih tersangkut kasus lain yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri.

"Bahwa dengan tidak memenuhi syarat, maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov," ucap Boyamin.

"Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat yurisprudensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN (kasus dr Lucky)," pungkasnya.

Untuk diketahuo, Setya Novanto diproses hukum KPK atas kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Dia baru saja dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pembebasan bersyarat didapatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali.

Lewat amar putusannya, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setya Novanto dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis PK Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

KEYWORD :

Setya Novanto Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat MAKI Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :