Selasa, 07/10/2025 11:39 WIB

Mengenal Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf yang Disejajarkan Sri Mulyani

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menjadi perbincangan publik usai menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf. Ketiganya, menurutnya, sama-sama menjadi bentuk tanggung jawab sosial terhadap harta yang dimiliki.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menjadi perbincangan publik usai menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf. Ketiganya, menurutnya, sama-sama menjadi bentuk tanggung jawab sosial terhadap harta yang dimiliki.

Dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah bertajuk Refleksi Kemerdekaan RI 2025 pada Rabu (13/8), Sri Mulyani menegaskan bahwa di balik setiap rezeki yang diterima seseorang, terdapat hak orang lain. Dan kewajiban menunaikan hak itu bisa dilakukan lewat pajak, zakat, maupun wakaf.

Ia menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat bukanlah bentuk pemaksaan sepihak. Melainkan sebuah sistem gotong royong nasional yang manfaatnya kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk bantuan sosial, subsidi, infrastruktur, dan layanan publik lainnya.

"Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan. Kami sampaikan 10 juta keluarga tidak mampu diberikan program keluarga harapan. Bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga," ujar Sri Mulyani dikutip CNBC.

Pernyataan ini mengundang perdebatan. Sebab, meskipun ketiganya berkaitan dengan distribusi harta, pajak, zakat, dan wakaf sejatinya memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi hukum, sifat, niat, maupun penerima manfaat.

Lalu, di mana letak perbedaannya? Berikut adalah ulasannya yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Pajak: Kewajiban Negara yang Mengikat

Secara hukum, pajak adalah kontribusi wajib yang dikenakan negara kepada warga atau badan usaha tanpa imbalan langsung. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak bersifat memaksa dan diatur oleh negara.

Fungsinya sangat strategis, mulai dari membiayai pembangunan, memperluas akses layanan publik, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, tanpa membedakan agama atau golongan.

Penerima manfaat dari pajak adalah seluruh rakyat Indonesia, baik Muslim maupun non-Muslim. Pajak juga menjadi instrumen utama dalam kebijakan fiskal nasional.

2. Zakat: Kewajiban Agama bagi Muslim

Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi untuk mengeluarkan sebagian harta sesuai ketentuan syariah. Jenis zakat terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal, masing-masing dengan aturan dan waktu pelaksanaan yang berbeda.

Dasar hukumnya bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Tujuan utama zakat adalah membersihkan harta, menumbuhkan solidaritas sosial, serta membantu delapan golongan penerima (asnaf), termasuk fakir miskin, amil, mualaf, gharim, dan lainnya.

Zakat bersifat ibadah dan memiliki dimensi spiritual, karena diiringi dengan niat dan pengharapan ridha dari Allah. Karena itu, zakat tidak hanya soal distribusi kekayaan, tapi juga penyucian jiwa.

3. Wakaf: Amal Jariyah yang Berkelanjutan

Berbeda dari pajak dan zakat yang bersifat rutin dan terukur, wakaf bersifat sukarela dan berdampak jangka panjang. Wakaf adalah penyerahan hak atas harta, baik bergerak maupun tidak bergerak, untuk kepentingan umum atau keagamaan secara permanen.

Wakaf bisa berupa tanah untuk masjid, sekolah, rumah sakit, hingga aset produktif seperti uang atau properti yang dikelola untuk kepentingan umat. Wakaf tidak boleh dijual atau diwariskan, karena nilai utamanya adalah kesinambungan manfaatnya.

Bagi umat Islam, wakaf merupakan bentuk amal jariyah—amal yang pahalanya terus mengalir meski pemberi wakaf telah meninggal dunia. Wakaf juga kini berkembang sebagai instrumen filantropi produktif di berbagai sektor. (*)

KEYWORD :

Pazak Zakat Wakaf Menteri Keuangan Sri Mulyani Kebijakan fiskal Perlindungan sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :