
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memiliki alasan tersendiri sehingga memilih Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen periode 2025-2030.
Wasekjen PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu memaparkan, salah satu pertimbangan Megawati kembali memilih Hasto adalah karena loyalitasnya yang sudah teruji.
"Pertimbangan Bu Mega berarti dia dianggap mumpuni untuk menjadi Sekjen kita (PDIP) dalam lima tahun ke depan, loyalitasnya teruji, kemudian langkah dan kinerjanya bagus," kata Adian di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).
Ketua DPR Sebut Keterwakilan Perempuan di Parlemen 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah
Anggota Komisi V DPR RI ini meyakini, sebagai Sekjen, Hasto akan tetap kritis dan berjuang untuk rakyat.
"Sebagai intelektual ya dia (Hasto) pasti akan tetap kritis. Kekritisan itu kan melekat pada pada semua yang mengaku dirinya intelektual. Intelektualitas itu memaksa kita untuk selalu bertanya, kenapa, ada apa, kok bisa begitu, dan sebagainya, dan sebagainya. Itu adalah awalnya embrionya kekritisan," terang Adian.
"Jadi kalau sudah ada orang yang mengaku dirinya intelektual, tapi sudah berhenti bertanya, (maka) intelektualitasnya berhenti,” imbuh Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Hasto Kristiyanto ditunjuk kembali sebagai Sekjen PDIP melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis (14/8) siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik pada rapat pleno tersebut. Pelantikan itu dilakukan menyusul penetapan susunan pengurus DPP PDIP usai Kongres ke-6 PDIP di Bali, di mana Megawati saat itu masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.
Sebelumnya Hasto diketahui sempat mendekam di tahanan karena terjerat kasus rasuah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Oleh sebab itu, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Hasto termasuk salah satu terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari segala hukuman.
KEYWORD :
Warta DPR PDIP Adian Napitupulu Sekjen Hasto Kristiyanto