
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Agustus 2025.
Budi mengatakan proses penggeledahan berjalan baik. KPK pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementetian Agama.
"Karena selama prosesnya membantu dan kooperatif," ucap Budi.
KPK menaikkan status perkara dugaan korupso kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Pemilik Maktour Travel Dicekal KPK, Komisi III DPR: Bongkar Semua yang Terlibat Korupsi Haji
KPK mengungkap asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kementerian Agama agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus
Lobi-lobi itu terjadi ketika pejabat Kemenag melakukan rapat dengan pihak asosiasi haji dalam rangka membahas kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah agar dibagi dua.
KPK juga sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupi kuota haji ini. Namun, KPK tidak mengungkap ratusan agen travel tersebut.
KPK menjelaskan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
KEYWORD :KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ditjen PHU Yaqut Cholil Travel Haji