Selasa, 12/08/2025 17:25 WIB

KPK Panggil 3 Pegawai Telkom Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai PT Telkom Indonesia terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina tahun 2018–2023. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai PT Telkom Indonesia sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023. 

Mereka adalah Deputy Executive General, Manager Div. Planning & Deployment PT Telkom, Toto Sugiharto; PND SM Acces Planning PT Telkom, Tatok Anunta dan PND SM Wireless Acces Planning PT Telkom, Sasongko.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Selain ketiga orang itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yaitu Eva Norvika, Manager Finance PT Sempurna Global Pertama tahun 2024; dan Direktur PT Star Global Indonesia Suhardi Tjoa.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada para saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Diketahui, proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini digarap oleh PT Telkom Indonesia. Namun, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung rasuah ini.

Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.

Beberapa di antaranya, GM Finance & Treasury PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, Lanny Handoko; Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.

Selain itu, KPK telah turut memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan. 

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berasal dari PT Telkom, sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.

Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E.

KEYWORD :

KPK Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina PT Telkom Telkomsigma




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :