Selasa, 07/10/2025 07:45 WIB

Coperlink Laporkan Dugaan Praktik Mafia Peradilan PN Sleman ke Bawas MA

Choperlink melaporkan dugaan praktik mafia peradilan di PN Sleman kepada badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Senin 11 Agustus 2025.

Choperlink melaporkan dugaan praktik mafia peradilan di PN Sleman kepada badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Senin 11 Agustus 2025.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua umum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Choperlink, Junaidi melaporkan dugaan praktik mafia peradilan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta kepada badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Senin 11 Agustus 2025.

Junaidi meminta Bawas MA untuk mendalami soal penahanan kliennya, Iradat Alfin Putra yang diduga penuh intrik dan keterlibatan mafia praperadilan.

Junaidi menjelaskan kasus ini bermula saat Iradat Alfin Putra yang menjabat Perwira Pertama Polres Gunung Kidul dituding melakukan perbuatan asusila. Putusan pada tingkat pertama telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian ia mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, kasasi di Mahkamah Agung, serta saat ini sedang berlangsung upaya hukum luar biasa PK (Penjauan Kembali) di MA.

Junaidi mengatakan proses  pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum dimulai dari adanya laporan, kemudian penyelidikan dan penyidikan.

"Seharusnya dan semestinya proses pelanggaran kode etik sebagai anggota kepolisan RI harus dapat dibuktikan terlebih dahulu di internal kepolisian. Jika disini sudah terbukti baru dibawa ke Pengadilan Negeri," ujar Junaidi.

Iradat Alfin divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Kuasa hukum dan jaksa penuntut mengajukan Banding. Namun permohonan banding oleh kedua belah pihak ditolak dan vonis terhadap Iradat Alfin Putra dikuatkan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Nah yang menjadi temuan baru adalah upaya Peninjauan Kembali yang telah disetujui PN Sleman, padahal keputusan dari Mahkamah Agung belum ada, tapi permohonan PK sudah disetujui dan sudah digelar pada tanggal 7 Agustus 2025. Ini kan aneh," ucap Junaidi.

Junaidi mengatakan penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Menurutnya hal seperti itu bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja yang dikehendaki oleh mafia hukum dan mafia peradilan.

Junaidi menambahkan, proses peradilan di Pengadilan Negeri Sleman sudah dikendalikan oknum mafia peradilan, hingga upaya hukum banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan MA.

Junaidi menilai terjadi penyanderaan penahanan terhadap Iradat Alfin Putra di Lapas Kelas II B Sleman. Dia menyebut, penahanan Iradat Alfin Putra beralih penahanan menjadi penahanan MA dengan adanya pengiriman fotokopi.

"Bagaimana mungkin bisa penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Sleman tersebut dengan surat fotokopi. Penahanan masih berlangsung sampai saat ini, tentu suatu bentuk penyanderaan penahanan, yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merusak konstitusi, melalui instrumen Negara yang dikendalikan oknum mafia di Yogyakarta," ucapnya.

Junaidi juga menyoroti penerbitan akta permintaan PK oleh PN Sleman pada Kamis, 17 Juli 2025 terhadap putusan MA Nomor 4863 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025. Padahal, menurutnya, putusan tersebut belum dikirimkan ke PN Sleman saat itu.

"Ternyata Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 4863 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 tersebut belum dikirimkan ke Pengadilan Negeri Sleman dari Mahkamah Agung karena pada Tanggal 07 Agustus 2025 tersebut baru selesai proses minutasi putusan oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung dan permasalahan ini menjadi objek pelaporan hari ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk menindak lanjuti perolehan Putusan Mahkamah Agung yang ada di Pengadilan Negeri Sleman saat ini," ucapnya.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Mafia Peradilan Choperlink Bawas MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :