Rabu, 06/08/2025 22:57 WIB

Legislator PKB Dukung Usulan Pilkada Lewat DPRD

ICW mencatat sepanjang tahun 2010-2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendukung usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD. Alasannya, biaya pesta demokrasi secara langsung di daerah yang mahal menyebabkan banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak KPK karena kasus korupsi. Jumlah itu akumulasi sejak 2004 hingga 3 Januari 2022.

"ICW mencatat sepanjang tahun 2010-2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum," kata Indrajaya di Jakarta, Rabu (6/8).

Dia mengatakan, praktik politik uang dalam Pilkada juga perlu menjadi pertimbangan dalam usulan tersebut. Selama ini, kata dia, politik uang di Pilkada tidak terbendung dan menggunakan modus yang semakin liar, hingga terungkap di sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, Legislator PKB ini menyatakan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada juga kerap terjadi, terutama karena adanya petahana yang memicu penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi birokrasi.

ASN yang seharusnya netral, bisa terpengaruh untuk mendukung atau memihak petahana, baik secara sukarela maupun karena tekanan.

Di sisi lain, dia mengungkapkan selama ini pemerintah harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk pelaksanaan Pilkada. Contohnya, anggaran Pilkada serentak nasional tahun 2024 yang mencapai Rp41 triliun. Untuk itu, Pilkada 2024 sangat tepat dijadikan evaluasi akhir untuk efisiensi penganggaran Pilkada.

"Karena Pilkada 2024 adalah Pilkada puncak serentak nasional yang dirancang dalam 5 gelombang sejak Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada Tahun 2020," kata dia.

Dia menilai Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum. Sebab, sejak Pilkada serentak gelombang pertama 2015, UU Pilkada mengalami empat kali perubahan, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.

"UU Pilkada menjadi UU paling banyak disengketakan di MK. MK mencatat ada 35 kali pengujian UU Pilkada sepanjang 2024," kata dia.

Menurut dia, banyaknya pengujian terhadap UU Pilkada, mengesankan bahwa pengundangannya tidak melalui kajian mendalam, adanya akrobatik hukum, hingga sarat kepentingan. Akhirnya, DPR dijadikan sebagai tumbal.

"Untuk meninggikan derajat demokrasi, alasan kegaduhan hukum menjadi cara jitu mengembalikan Pilkada oleh DPRD," demikian Indrajaya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR PKB Komisi II Indrajaya Pilkada DPRD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :