
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 2.273 pengaduan dugaan korupsi dari masyarakat sepanjang semester I tahun 2025.
Pengaduan terbanyak yang diterima KPK ada di bulan Januari dan Februari, yaitu sebanyak 453 aduan. Sementara Maret sebanyak 309 aduan, 287 aduan di April, 381 aduan di Mei, dan 390 aduan di Juni.
“Selama Januari hingga Juni 2025 ini ada sebanyak 2.273 pengaduan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Setelah dilakukan verifikasi dan telaah, Fitroh menuturkan ada 254 pengaduan yang tidak lengkap dan tepat, seperti terlapor dalam aduan bukan penyelenggara negara, tidak ada unsur korupsi, dan sebagainya.
Selanjutnya terdapat 325 laporan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, 126 laporan dengan keterangan lainnya, serta 103 laporan mengenai suap.
“Suap masih cukup masif terjadi. Tergambar dari laporan yang masuk ke KPK,” kata Fitroh.
Fitroh menambahkan dalam enam bulan ini lembaganya juga mencatat setidaknya ada 31 perkara penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 inkrah, dan 35 eksekusi.
“Sebagai sumbangsih nyata KPK, hingga semester I tahun 2025 ini KPK telah berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp394,2 miliar,” ungkap dia.
Adapun uang tersebut berasal dari denda, uang pengganti dan rampasan yang selanjutnya disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KEYWORD :KPK Laporan Masyarakat Korupsi Kinerja KPK