Rabu, 06/08/2025 20:55 WIB

5 Buronan Belum Tertangkap, KPK: Kami Punya Utang

KPK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain termasuk juga yang berada di luar negeri untuk menangkap para buron.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap lima tersangka korupsi yang masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu menjadi utang KPK yang harus dituntaskan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam agenda konferensi pers kinerja KPK semester I tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

KPK juga masih punya utang yaitu DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap,” kata Fitroh.

Dia mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain termasuk juga yang berada di luar negeri untuk menangkap para buron.

“Hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan penegak hukum lain, berkoordinasi dengan negara lain untuk bisa menangkap mereka, tetapi hingga hari ini belum berhasil,” ungkap Fitroh.

“Mudah-mudahan dengan doa dari seluruh masyarakat Indonesia KPK bisa menyelesaikan utang ini,” tandasnya.

Adapun kelima tersangka yang belum berhasil ditangkap KPK, di antaranya Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos; mantan caleg PDIP Harun Masiku; pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama; Emylia Said dan Herwansyah

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK mengungkapkan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Dia masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu dan akhirnya berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu.

Kemudian, Harun Masiku menjadi tersangka kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2020 lalu.

Selanjutnya, Kirana Kotama ditetapkansebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk ke dalam DPO sejak 15 Juni 2017. Ia terdeteksi sempat berada di Amerika Serikat (AS).

Lalu Emylia Said dan Herwansyah merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya juga masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat.

Emylia Said dan Herwansyah memberi uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) kepada Bambang Kayun guna pengurusan perkara.

KEYWORD :

KPK Buronan DPO Tersangka Korupsi Kinerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :